-

KETAHANAN PANGAN DESA

Persiapan Penanaman Jagung

KETAHANAN PANGAN DESA

Ayam Petelur Desa

BUDIDAYA IKAN NILA

ketahanan Pangan Sistem Bioflok.

BUDIDAYA SELADA

Ketahanan Pangan Sistem Hidroponik.

Rabu, 10 Juni 2026

PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NO 33 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN ANGGARAN 2026

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN ANGGARAN 2026

 

Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentag Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentag Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 


Senin, 08 Juni 2026

PORTAL INFORMASI PUBLIK DESA

Di era digital saat ini, keterbukaan dan akses informasi menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap masyarakat, termasuk dalam tata kelola pemerintahan desa. Aplikasi Blogspot hadir sebagai salah satu sarana penyediaan informasi yang mudah diakses, murah, dan efektif, menjadikannya pilihan tepat bagi pemerintah desa untuk menyampaikan berbagai hal terkait pembangunan, pelayanan, dan kebijakan kepada warga. Keberadaan informasi yang terstruktur dan tersaji jelas melalui platform ini memiliki peran sangat vital, baik bagi pengelola pemerintahan maupun bagi masyarakat luas.

Blogspot menjadi sarana utama mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Seluruh kegiatan, mulai dari perencanaan program, penggunaan anggaran, pelaksanaan proyek, hingga laporan hasil kinerja dapat dipublikasikan secara rinci dan terbuka. Hal ini memungkinkan setiap warga mengetahui secara pasti bagaimana sumber daya desa dikelola dan dimanfaatkan. Tanpa media informasi yang memadai, seringkali muncul ketidakpahaman atau keraguan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil, yang bisa memicu kesalahpahaman atau konflik sosial. Dengan adanya informasi yang lengkap dan dapat diakses kapan saja, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan semakin meningkat, serta mendorong pengawasan sosial yang positif dan konstruktif.

Blogspot berfungsi sebagai pusat arsip dan dokumentasi resmi yang teratur dan mudah dicari. Berbeda dengan catatan kertas yang mudah rusak, hilang, atau sulit ditemukan kembali, segala data, berita, dan laporan yang diunggah akan tersimpan secara permanen dan terurut berdasarkan waktu atau kategori. Hal ini sangat membantu dalam pelacakan sejarah pembangunan desa, evaluasi program di masa lalu, serta penyusunan rencana kerja di masa mendatang. Informasi ini juga menjadi referensi penting bagi generasi penerus, instansi terkait, maupun pihak luar yang membutuhkan data akurat mengenai potensi dan perkembangan desa.

keberadaan informasi di Blogspot mempermudah penyebaran informasi layanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Berbagai hal seperti jadwal kegiatan, syarat pengurusan dokumen, peluang bantuan, hingga informasi potensi desa dapat disampaikan dengan cepat dan merata ke seluruh warga, tanpa dibatasi jarak maupun waktu. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor desa hanya untuk menanyakan informasi dasar, karena semua sudah tersedia secara daring. Hal ini meningkatkan efisiensi pelayanan, menghemat waktu dan biaya, serta menjamin kesetaraan akses informasi bagi semua kalangan, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil.

Selain itu, informasi yang terpublikasi juga berperan mempromosikan potensi desa ke lingkup yang lebih luas. Melalui tulisan, foto, atau data yang diunggah, desa dapat memperkenalkan kekayaan alam, hasil pertanian, kerajinan tangan, hingga tempat wisata yang dimiliki. Hal ini membuka peluang kerja sama, investasi, maupun pemasaran produk desa ke luar wilayah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga.
Secara keseluruhan, penyajian informasi melalui Blogspot bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan fondasi utama dalam membangun pemerintahan desa yang modern, terbuka, dan berdaya saing. Informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dijangkau adalah jembatan yang menghubungkan pemerintah desa dengan masyarakat, menciptakan hubungan yang harmonis, partisipatif, dan saling percaya demi kemajuan bersama. Oleh karena itu, pengelolaan Blogspot harus terus diperkuat, agar setiap informasi yang disajikan selalu akurat, terkini, dan bermanfaat bagi seluruh warga desa.

 

Rabu, 03 Juni 2026

Struktur Redaksi




Jumat, 29 Mei 2026

Optimalisasi Daily Report Pendamping (DRP) sebagai Instrumen Penguatan Kinerja Pendamping Desa

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kerja pendampingan desa, Pendamping Desa terus melaksanakan pelaporan kegiatan harian melalui sistem Daily Report Pendamping (DRP). Laporan DRP terbaru ini menjadi gambaran nyata aktivitas pendampingan yang dilakukan di tingkat desa sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.

DRP merupakan laporan harian yang berisi catatan seluruh aktivitas Pendamping Desa, mulai dari pendampingan perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi kegiatan desa. Laporan ini mencakup pendampingan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), fasilitasi musyawarah desa, penguatan kelembagaan desa, pendampingan program ketahanan pangan, hingga pembinaan administrasi dan tata kelola pemerintahan desa.

Laporan DRP disusun dan dilaporkan oleh Pendamping Desa sebagai pelaksana pendampingan di lapangan. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, kelompok masyarakat, serta unsur kecamatan sesuai dengan kebutuhan dan agenda kegiatan desa.

Penyusunan DRP dilakukan setiap hari kerja sebagai laporan rutin dan berkelanjutan. DRP terbaru ini mencerminkan kegiatan pendampingan yang dilaksanakan pada periode terkini, menyesuaikan dengan agenda pembangunan desa dan tahapan pelaksanaan program yang sedang berjalan.

Seluruh kegiatan yang dilaporkan dalam DRP dilaksanakan di wilayah desa dampingan masing-masing, baik di kantor desa, balai pertemuan, lokasi kegiatan pembangunan fisik, maupun di lingkungan masyarakat penerima manfaat program desa.

Penyusunan DRP bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas pendampingan terdokumentasi dengan baik, terukur, dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, DRP menjadi instrumen penting dalam memantau progres kegiatan desa, mengidentifikasi permasalahan di lapangan, serta menjadi dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan lanjutan oleh pemangku kepentingan.

Pendamping Desa mencatat setiap kegiatan secara sistematis melalui aplikasi atau media pelaporan DRP. Setiap laporan disusun secara ringkas, jelas, dan terstruktur, mencakup waktu kegiatan, lokasi, pihak yang terlibat, hasil yang dicapai, serta kendala dan rekomendasi tindak lanjut. Proses ini dilakukan secara cepat dan tertib agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan aktual.

Melalui pelaporan DRP terbaru ini, diharapkan kinerja Pendamping Desa semakin profesional, terukur, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kelola desa. DRP tidak hanya menjadi alat pelaporan administratif, tetapi juga menjadi sarana refleksi dan evaluasi berkelanjutan demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera

Sabtu, 23 Mei 2026

Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan ke 2

Pemerintah Desa Koroha telah melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Triwulan Kedua Tahun Anggaran 2026 Sebanyak 10 Keluarga Pemanfaat sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Koroha dan berlangsung dengan tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan penyaluran BLT DD ini dihadiri oleh berbagai unsur penting desa dan kecamatan sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan. Hadir dalam kegiatan tersebut Pendamping Desa, Hendrik John, S.Sos, Sekretaris Camat Kodeoha Darwan, SE, Kepala Desa Koroha Aldi Nugraha, ST, Ketua BPD Anjas Asmara, perangkat desa, serta keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah desa, kecamatan, dan pendamping desa dalam memastikan program berjalan tepat sasaran.


Penyaluran BLT DD Triwulan Kedua ini ditujukan kepada keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa dan verifikasi data sebelumnya. Bantuan diberikan secara langsung kepada KPM dengan harapan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih memerlukan perhatian khusus. Proses penyaluran dilakukan secara terbuka dan disertai dengan pencatatan administrasi yang akurat untuk menjamin akuntabilitas.

Dalam kesempatan yang sama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pergantian keluarga penerima manfaat BLT DD. Pergantian KPM dilakukan karena salah satu penerima manfaat sebelumnya telah meninggal dunia. Musdesus ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip keadilan dan transparansi, sehingga bantuan tetap dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria sebagai penerima BLT DD.

Musyawarah Desa Khusus dipimpin oleh Ketua BPD bersama Kepala Desa dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, pendamping desa, serta tokoh masyarakat. Dalam musyawarah tersebut, peserta menyepakati calon pengganti KPM berdasarkan hasil pendataan dan kesepakatan bersama. Keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah mufakat dan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar hukum pergantian KPM.

Pendamping Desa, Hendrik John, S.Sos, dalam arahannya menyampaikan pentingnya menjaga validitas data penerima bantuan serta mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat. Sementara itu, Sekcam Kodeoha Darwan, S.Sos, mengapresiasi pemerintah desa atas pelaksanaan kegiatan yang tertib dan sesuai prosedur, serta berharap bantuan yang disalurkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui kegiatan penyaluran BLT DD Triwulan Kedua yang dirangkaikan dengan Musdesus ini, Pemerintah Desa Koroha menegaskan komitmennya dalam menjalankan program Dana Desa secara akuntabel, responsif, dan berkeadilan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Minggu, 03 Mei 2026

Pendamping Desa sebagai Agen Perubahan melalui Dokumentasi dan Media Sosial

Pendamping Desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan desa, khususnya melalui viralisasi informasi dan perubahan citra desa ke arah yang lebih positif. yang dilakukan mengemas dan menyebarluaskan cerita pembangunan desa agar diketahui luas oleh masyarakat.yang berperan utama adalah Pendamping Desa bersama Pemerintah Desa dan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan di wilayah desa dampingan, dengan memanfaatkan ruang digital sebagai media utama.

Dalam pelaksanaannya, Pendamping Desa bertindak sebagai penghubung antara program pembangunan dan masyarakat.kegiatan viralisasi dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan berlangsungnya program dan kegiatan desa. Hal ini penting agar setiap proses pembangunan tidak hanya berjalan, tetapi juga terdokumentasi dan diketahui publik.

Viralisasi dan perubahan citra desa perlu dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat serta meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan. Desa yang sebelumnya dipandang pasif atau tertinggal dapat menunjukkan potensi, inovasi, dan keberhasilannya melalui narasi positif yang konsisten dan inspiratif.

Pendamping Desa berperan sebagai kurator informasi dengan memilih cerita nyata dari lapangan. yang diangkat adalah praktik baik, keberhasilan program, dan partisipasi masyarakat. Cerita tersebut berasal dari kegiatan sehari-hari warga desa, sehingga pesan yang disampaikan bersifat autentik dan mudah diterima.

Dalam prosesnya, Pendamping Desa bekerja dengan melakukan dokumentasi berupa foto, video, dan testimoni warga.kegiatan ini biasanya berlangsung, seperti di balai desa, lahan pertanian, lokasi usaha BUMDes, maupun kegiatan gotong royong masyarakat.

Selanjutnya, Pendamping Desa mengemas informasi tersebut menjadi konten yang menarik dan mudah dipahami. Sasaran dari konten ini adalah masyarakat desa, pemangku kepentingan, dan publik luas. Konten disebarkan melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, dan platform digital lainnya.Konten dipublikasikan disesuaikan dengan momentum kegiatan desa agar pesan yang disampaikan relevan dan berdampak. Dengan konsistensi publikasi, desa perlahan membangun citra baru sebagai desa yang aktif, berkembang, dan inovatif.

Perubahan citra desa terlihat dari meningkatnya respons dan keterlibatan masyarakat.yang berubah bukan hanya tampilan desa di media sosial, tetapi juga pola pikir warga. hal ini penting adalah karena citra positif dapat menumbuhkan rasa bangga dan kepemilikan masyarakat terhadap desanya.

Pendamping Desa juga berperan sebagai agen perubahan sosial. perubahan ini terjadi melalui narasi yang menonjolkan kolaborasi, keberhasilan lokal, dan dampak nyata pembangunan. Cerita-cerita tersebut mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam kegiatan desa.

Dengan demikian, tugas Pendamping Desa dalam viralisasi dan perubahan citra desa merupakan proses strategis dan berkelanjutan.yang terlibat adalah Pendamping Desa, Pemerintah Desa, dan masyarakat. tujuannya adalah mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing. Melalui cara yang tepat, cerita desa disampaikan, maka perubahan besar dapat dimulai dari kisah-kisah kecil yang nyata di desa.

Oleh. Deputi Kec. Kodeoha