KETAHANAN PANGAN DESA
Persiapan Penanaman Jagung
KETAHANAN PANGAN DESA
Ayam Petelur Desa
BUDIDAYA IKAN NILA
ketahanan Pangan Sistem Bioflok.
BUDIDAYA SELADA
Ketahanan Pangan Sistem Hidroponik.
Rabu, 10 Juni 2026
PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NO 33 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN ANGGARAN 2026
Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentag Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentag Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Senin, 08 Juni 2026
PORTAL INFORMASI PUBLIK DESA
Blogspot berfungsi sebagai pusat arsip dan dokumentasi resmi yang teratur dan mudah dicari. Berbeda dengan catatan kertas yang mudah rusak, hilang, atau sulit ditemukan kembali, segala data, berita, dan laporan yang diunggah akan tersimpan secara permanen dan terurut berdasarkan waktu atau kategori. Hal ini sangat membantu dalam pelacakan sejarah pembangunan desa, evaluasi program di masa lalu, serta penyusunan rencana kerja di masa mendatang. Informasi ini juga menjadi referensi penting bagi generasi penerus, instansi terkait, maupun pihak luar yang membutuhkan data akurat mengenai potensi dan perkembangan desa.
Rabu, 03 Juni 2026
Jumat, 29 Mei 2026
Optimalisasi Daily Report Pendamping (DRP) sebagai Instrumen Penguatan Kinerja Pendamping Desa
DRP merupakan laporan harian yang berisi catatan seluruh aktivitas Pendamping Desa, mulai dari pendampingan perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi kegiatan desa. Laporan ini mencakup pendampingan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), fasilitasi musyawarah desa, penguatan kelembagaan desa, pendampingan program ketahanan pangan, hingga pembinaan administrasi dan tata kelola pemerintahan desa.
Penyusunan DRP dilakukan setiap hari kerja sebagai laporan rutin dan berkelanjutan. DRP terbaru ini mencerminkan kegiatan pendampingan yang dilaksanakan pada periode terkini, menyesuaikan dengan agenda pembangunan desa dan tahapan pelaksanaan program yang sedang berjalan.
Seluruh kegiatan yang dilaporkan dalam DRP dilaksanakan di wilayah desa dampingan masing-masing, baik di kantor desa, balai pertemuan, lokasi kegiatan pembangunan fisik, maupun di lingkungan masyarakat penerima manfaat program desa.
Penyusunan DRP bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas pendampingan terdokumentasi dengan baik, terukur, dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, DRP menjadi instrumen penting dalam memantau progres kegiatan desa, mengidentifikasi permasalahan di lapangan, serta menjadi dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan lanjutan oleh pemangku kepentingan.
Melalui pelaporan DRP terbaru ini, diharapkan kinerja Pendamping Desa semakin profesional, terukur, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kelola desa. DRP tidak hanya menjadi alat pelaporan administratif, tetapi juga menjadi sarana refleksi dan evaluasi berkelanjutan demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera
Sabtu, 23 Mei 2026
Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan ke 2
Pemerintah Desa Koroha telah melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Triwulan Kedua Tahun Anggaran 2026 Sebanyak 10 Keluarga Pemanfaat sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Koroha dan berlangsung dengan tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pergantian keluarga penerima manfaat BLT DD. Pergantian KPM dilakukan karena salah satu penerima manfaat sebelumnya telah meninggal dunia. Musdesus ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip keadilan dan transparansi, sehingga bantuan tetap dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria sebagai penerima BLT DD.
Musyawarah Desa Khusus dipimpin oleh Ketua BPD bersama Kepala Desa dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, pendamping desa, serta tokoh masyarakat. Dalam musyawarah tersebut, peserta menyepakati calon pengganti KPM berdasarkan hasil pendataan dan kesepakatan bersama. Keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah mufakat dan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar hukum pergantian KPM.
Pendamping Desa, Hendrik John, S.Sos, dalam arahannya menyampaikan pentingnya menjaga validitas data penerima bantuan serta mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat. Sementara itu, Sekcam Kodeoha Darwan, S.Sos, mengapresiasi pemerintah desa atas pelaksanaan kegiatan yang tertib dan sesuai prosedur, serta berharap bantuan yang disalurkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kegiatan penyaluran BLT DD Triwulan Kedua yang dirangkaikan dengan Musdesus ini, Pemerintah Desa Koroha menegaskan komitmennya dalam menjalankan program Dana Desa secara akuntabel, responsif, dan berkeadilan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Minggu, 03 Mei 2026
Pendamping Desa sebagai Agen Perubahan melalui Dokumentasi dan Media Sosial
Dalam pelaksanaannya, Pendamping Desa bertindak sebagai penghubung antara program pembangunan dan masyarakat.kegiatan viralisasi dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan berlangsungnya program dan kegiatan desa. Hal ini penting agar setiap proses pembangunan tidak hanya berjalan, tetapi juga terdokumentasi dan diketahui publik.
Viralisasi dan perubahan citra desa perlu dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat serta meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan. Desa yang sebelumnya dipandang pasif atau tertinggal dapat menunjukkan potensi, inovasi, dan keberhasilannya melalui narasi positif yang konsisten dan inspiratif.
Pendamping Desa berperan sebagai kurator informasi dengan memilih cerita nyata dari lapangan. yang diangkat adalah praktik baik, keberhasilan program, dan partisipasi masyarakat. Cerita tersebut berasal dari kegiatan sehari-hari warga desa, sehingga pesan yang disampaikan bersifat autentik dan mudah diterima.
Dalam prosesnya, Pendamping Desa bekerja dengan melakukan dokumentasi berupa foto, video, dan testimoni warga.kegiatan ini biasanya berlangsung, seperti di balai desa, lahan pertanian, lokasi usaha BUMDes, maupun kegiatan gotong royong masyarakat.
Selanjutnya, Pendamping Desa mengemas informasi tersebut menjadi konten yang menarik dan mudah dipahami. Sasaran dari konten ini adalah masyarakat desa, pemangku kepentingan, dan publik luas. Konten disebarkan melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, dan platform digital lainnya.Konten dipublikasikan disesuaikan dengan momentum kegiatan desa agar pesan yang disampaikan relevan dan berdampak. Dengan konsistensi publikasi, desa perlahan membangun citra baru sebagai desa yang aktif, berkembang, dan inovatif.
Perubahan citra desa terlihat dari meningkatnya respons dan keterlibatan masyarakat.yang berubah bukan hanya tampilan desa di media sosial, tetapi juga pola pikir warga. hal ini penting adalah karena citra positif dapat menumbuhkan rasa bangga dan kepemilikan masyarakat terhadap desanya.
Pendamping Desa juga berperan sebagai agen perubahan sosial. perubahan ini terjadi melalui narasi yang menonjolkan kolaborasi, keberhasilan lokal, dan dampak nyata pembangunan. Cerita-cerita tersebut mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam kegiatan desa.
Dengan demikian, tugas Pendamping Desa dalam viralisasi dan perubahan citra desa merupakan proses strategis dan berkelanjutan.yang terlibat adalah Pendamping Desa, Pemerintah Desa, dan masyarakat. tujuannya adalah mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing. Melalui cara yang tepat, cerita desa disampaikan, maka perubahan besar dapat dimulai dari kisah-kisah kecil yang nyata di desa.
Oleh. Deputi Kec. Kodeoha



.jpeg)

















